1TULAH.COM – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja sedang dalam proses menyusun peraturan untuk memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online (ojol).
Saat ini, pemerintah tengah mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi landasan hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai perlindungan bagi ojol.
Ahli Madya Kemenko Perekonomian, Sumurung, mengungkapkan bahwa definisi kemitraan antara perusahaan transportasi online dengan para pengemudi belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari aturan yang lebih sesuai agar dapat menjadi dasar hukum yang tepat untuk Permenaker yang akan diterbitkan.
“Kami sedang mencari perundang-undangan yang tepat supaya relevan dengan aturan yang berlaku, dicari cantolan hukumnya,” jelas Sumurung.
Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan stakeholder terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa ketika Permenaker perlindungan ojol ini diterbitkan, semua pihak terlibat merasa diuntungkan.
Peraturan tersebut tidak hanya akan mencakup pengendara ojek online, tetapi juga para pengemudi berbasis aplikasi lainnya.
Sumurung menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk menerbitkan peraturan setingkat menteri karena dinilai dapat lebih cepat dilakukan.
Langkah ini diambil karena proses pembuatan Undang-Undang baru atau revisi Undang-Undang yang ada membutuhkan waktu yang lebih lama.
“Gig worker seperti ojol ini masih baru di Indonesia, oleh karena itu pemerintah dianggap wajib memberikan perlindungan kepada mereka,” tambahnya.
Dengan demikian, proses penyusunan peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi para pengendara ojol serta mendukung perkembangan ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Sumber : Aturan Perlindungan Ojol Tak Kunjung Terbit, Ini Alasannya!
Leave a comment