DPRD Barut Izinkan PT Kimia Yasa Angkut Kondensat, Tapi Diminta Tingkatkan Perizinan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Sempat mengusulkan aktifitas angkutan kondensat oleh PT Kimia Yasa dihentikan lantaran perizinan belum jelas, DPRD Barut akhirnya meralat alias membolehkan. Namun kalangan wakil rakyat Barito Utara meminta meningkatkan perizinan yang sudah di miliki.

Hal ini dirangkum dalam hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara bersama jajaran Pe memkab setempat, perusahaan PT Medco Energy Bangkanai Ltd, PT Kimia Yasa, PT TPB Hasyim, dan PT Pada Idi, Senin 11 Juni 2024.

PT Kimia Yasa merupakan satu-satunya perusahaan yang mendapat tender angkutan kondensat sejak tahun 2014 hinga saat ini. Sebelumnya ada PT Mirah Ganal Energi (MGE). Namun karena tidak memenuhi kualifikasi persyaratan dan perjanjian akhirnya kontrak di putus oleh PT Medco  Energy Bangkanai Ltd.

General Manager Kalimantan Region Medco Energi Bangkanai, Luki Tjahjadi, saat RDP mengatakan, pen jualan Kondensat kepada PT Kimia Yasa dilakukan sesuai pedoman, yaitu tranfaran dan patuh terhadap peraturan serta prosedur operasi berlaku. Termasuk pedoman tata kerja SKK Migas.

Penjualan kondensat kepada PT Kimia Yasa. Medco Energy hanya bertanggungjawab atas produksi dan pengiriman kondensat hingga titik serah penjualan (custody meter) yang telah disepakati.

“Selanjutnya aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi kondensat menjadi tanggungjawab PT Kimia Yasa. Satu hal lagi  kondensat harus diangkut setiap hari agar tangki penampungan tidak penuh. Sebab jika dibiarkan akan mengganggu terhadap berhentinya kegiatan pasokan gas ke PLN yang akhirnya menggangu pasokan listrik di Kalimantan,” kata  Luki Tjahjadi.

Sementara Pimpinan PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito mengatakan, pengangkutan kondensat di Karendan itu dilakukan mulai 2014 oleh PT Salamander. Saat dilakukan tender  pemenangnya adalah PT Kimia Yasa.

Fasilitas selesai 2016, dari tangki compac dan lainnya terlah di cek oleh Dirjen Migas. “Jadi kalo ad dikatakan kami belum berizin sangat keliru. Karenas tidak mungkin tangki itu bisa beroperasi kalau tidak ada izin dari Dirjen Migas,” kata Robbyanto Lukito.

Untuk tempat tangki penampungan, PT Kimia Yasa menyewa lahan Bintoro, salah satu pemilik saham PT pada Idi ketika itu. “Jadi itu lahan pribadi milik Pak Bintoro bukan aset nya Pada Idi. Kami berkontrak untuk untuk lokasi tangki, jalur pipa sampai dengan ujung nozle perbatasan lahan dengan PT Medco. Kontrak itu sudah beberapa kali perpanjangan,” bebernya.

Pihak DPRD Barito Utara menyarankan, mengingat dampak akibat kegiatan angkutan kondensat, PT Kimia Yasa harus meningkatkan perizinan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) ke izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Dalma aktifitasnya, PT Kimi Yasa yang menggunakna sarana dan prasarana Jetty PT Pada Idi harus bersurat dan berkordinasi dengan PT Pada Idi. “tapi harus dilaporkan hal itu ke DPRD,” kata anggota DPRD Hasratr Sag.

Sementara pipmpinan rapat, H Permana Setiawan menambahkan, terkait maslah tugboat terbakar dan memakan korban, proses penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

“PT Kimia Yasa juga diminta melakukan sosialisasi dan kordiansi kepada masyarakat Dewa LUwe Hilir dan Hulu tentang keamanan pelaksanaan kegiatan kerja perusahaan,” tutupnya.(*)

Sumber : DPRD Barut Izinkan PT Kimia Yasa Angkut Kondensat, Tapi Diminta Tingkatkan Perizinan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started