1TULAH.COM – Pemerintah akan membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam waktu dekat.
Kali ini, pemerintah mengumumkan pembukaan formasi jumbo dengan total 2,3 juta formasi, terdiri dari 690 ribu formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Dari total formasi yang dibuka, 225 formasi CPNS khusus diperuntukkan bagi penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), sementara 1,6 juta formasi PPPK ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Pendaftaran dilaksanakan melalui portal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, yaitu situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Namun, sebelum mendaftar, peserta diwajibkan untuk memahami perbedaan antara CASN, CPNS, dan PPPK.
CPNS merupakan calon pegawai negeri sipil yang telah berhasil lulus seleksi nasional, sedangkan CASN adalah calon aparatur sipil negara yang telah melewati seleksi online melalui sistem yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kategori CASN mencakup baik CPNS maupun PPPK. CPNS yang lulus akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menduduki jabatan pemerintahan secara tetap setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sementara itu, PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Mereka juga adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan, sehingga mereka merupakan pegawai kontrak yang bertugas di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, sekolah-sekolah negeri, dan universitas negeri.
Sumber : Ini Perbedaan CPNS, CASN dan PPPK, Jangan Sampai Keliru!
Leave a comment