1TULAH.COM – Pemerintah saat ini sedang mengkaji kemungkinan memberlakukan kewajiban bagi driver ojek online (ojol) untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen dari penghasilan bulanan mereka. Rencana ini segera mendapat reaksi keras dari asosiasi pengemudi ojek online.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha keras melindungi hak-hak driver ojol dengan menolak pembayaran iuran Tapera.
Menurutnya, pungutan ini akan menambah beban finansial yang sudah cukup berat bagi para pengemudi ojek online.
Garda Indonesia menolak segala bentuk pemotongan wajib Tapera karena dinilai memberatkan pendapatan pekerja Indonesia, terutama mengingat profesi driver ojol yang masih berstatus ilegal sudah dikenakan potongan dari aplikasi.
Igun menjelaskan bahwa hingga saat ini, asosiasi pengemudi ojek online belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah mengenai rencana pungutan tersebut.
Informasi yang mereka terima sejauh ini hanya berasal dari pemberitaan di media nasional dan keluhan sesama pengemudi.
Menurut laporan CNBC, Igun menambahkan bahwa sejak pandemi, penghasilan driver ojol belum sepenuhnya pulih.
Beban mereka juga diperberat dengan kebijakan lain seperti pengurangan subsidi BBM dan potongan aplikator sebesar 20 persen.
Igun menegaskan bahwa mereka akan terus menolak jika pemerintah tetap memberlakukan pemotongan ini, terutama karena status ojol yang masih ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk dikenakan potongan Tapera.
Sumber : Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Asosiasi dengan Tegas Menolak
Leave a comment