DJSN Akan Evaluasi KRIS Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengevaluasi iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masalah keuangan di masa mendatang.

Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan bahwa evaluasi akan mempertimbangkan hasil evaluasi aktuaria guna menentukan iuran yang adil, dengan memperhitungkan kondisi sosial dan jumlah peserta.

Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan KRIS dan memastikan bahwa kebijakan ini memenuhi amanat konstitusi dan prinsip sistem jaminan sosial nasional.

Evaluasi akan mencakup kesiapan rumah sakit, implikasi KRIS terhadap manfaat layanan, tarif, iuran program JKN, kemampuan peserta JKN dalam membayar iuran, serta dampaknya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Selain itu, DPR RI mendesak pemerintah untuk mencari solusi bagi peserta JKN kelas III yang tidak aktif dan tidak mampu, dengan memasukkan mereka ke dalam kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

DPR juga meminta peningkatan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh, intensifikasi pengawasan dan penindakan fraud, serta peningkatan kualitas pelaksanaan program JKN.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan diminta untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mengevaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dan meningkatkan layanan kepesertaan.

Pemerintah juga diminta untuk segera mengeluarkan surat edaran tentang klaim obat kronis paliperidon palmitate untuk skizofrenia ke seluruh cabang BPJS Kesehatan sebagai dasar bagi rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan.

Sumber : DJSN Akan Evaluasi KRIS Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started