1TULAH.COM – Kasus judi online di Bogor, Jawa Barat berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. Dari keterangan polisi, kasus tersebut terungkap ternyata melibatkan satu keluarga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan, tak hanya satu keluarga yang terlibat, namun ada juga teman sekolah dari tersangka yang ikut dalam usaha haram teresebut.
“Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak,” katanya.
Wira menjelaskan dari 23 tersangka yang ditangkap, terdapat lima orang pengelola yang merupakan satu keluarga yakni pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).
Kemudian 18 orang tersangka lainnya yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun, Wira menjelaskan mereka direkrut oleh anak dari pengelola.
“Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal, ” katanya.
“Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta – Rp6 juta,” sambung Wira.
Terkait kepastian jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan ini, Wira mengatakan tengah didalami.
“Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka, ” katanya.
Kemudian untuk barang bukti yang sudah disita dari kasus ini adalah 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, dan tiga unit komputer yang seluruhnya digunakan untuk pengoperasian judi online ini.
Kemudian, terdapat sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit komputer jinjing, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, satu brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp2,5 miliar, dua unit mobil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
“Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira mengatakan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, mendapati aplikasi game yang terindikasi judi online yang berada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
Sumber : Ajak Teman Sekolah Ikut Judi Online, Satu Keluarga di Bogor Raup Jutaan Rupiah
Leave a comment