SYL Ngemis ke Hakim Minta Rekening Gaji yang Diblokir Dibuka Lagi Karena Hal Ini

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim agar membuka blokir rekening gajinya dan rekening sang istri, Ayun Sri Harahap dengan alasan untuk menghidupi keperluan keluarganya sehari-hari. Permohonan kepada hakim tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu (5/6/2024).

SYL mengklaim, gajinya selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan) tak semua berasal dari kasus korupsi yang menjeratnya. Maka, SYL pun meminta agar hakim dapat membuka blokir rekening pribadinya.

“Banyak yang saya tidak bisa bayar. Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan secara kemanusiaan, khusus untuk membayar keperluan kehidupan kami,” ujar SYL dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta SYL untuk bersabar sebab persidangan masih berlangsung dan masih memerlukan pembuktian dari seluruh barang bukti yang disita, termasuk rekening SYL ataupun keluarga yang terseret namanya dalam kasus dugaan korupsi.

“Ini juga masih sambil kami hitung apa yang dituduhkan penuntut umum sesuai atau tidak dengan dakwaannya,” ujar Pontoh.

Walau demikian, ia mempersilakan SYL maupun penasihat hukum untuk mengajukan permintaan tersebut dalam nota pembelaan beserta bukti pembanding jika rekening gaji itu dibutuhkan untuk dibuka blokirnya dan tak ada sangkut pautnya dengan perkara.

Pontoh menegaskan jika seluruh barang bukti yang disita jaksa tentu akan dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang kuat. Namun, apabila terdakwa memiliki bantahan, terdakwa dapat mengajukan bukti lainnya sebagai perbandingan.

“Nanti kami akan nilai mana yang perlu disita dan mana yang tidak. Akan tetapi, memang butuh kesabaran untuk mengikuti proses persidangan, ya, seperti inilah persidangan tindak pidana korupsi,” ujar hakim.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut dilakukan Bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I beserta jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sumber : SYL Ngemis ke Hakim Minta Rekening Gaji yang Diblokir Dibuka Lagi Karena Hal Ini

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started