1TULAH.COM – Tim Kuasa Hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi Setiawan mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024). Tujuan mereka kali ini ialah memohon agar Bareskrim Polri dapat melakukan gelar perkara khusus atas kasus ini.
Toni RM, pengacara Pegi mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga surat dalam kesempatan tersebut. Yakni untuk Karo Wasidik Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri, dan Kapolri.
“Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri),” ujar Toni kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Menurut Toni, gelar perkara khusus penting dilakukan demi membuktikan jika Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Karena, sudah banyak bukti yang menunjukkan kalau Pegi bukanlah pelaku.
“Kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong,” ucapnya.
Bukti pertama, Pegi Setiawan dikatakan berbeda dengan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi alias Perong yang sempat disebar oleh Polda Jawa Barat.
“Itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun,” ucapnya.
“Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon,” lanjutnya menambahkan.
Lalu, dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, 11 orang pelaku menggunakan tujuh sepeda motor dalam melancarkan aksinya kejinya. Tetapi, tak disebutkan motor merek Suzuki Smash seperti yang dimiliki Pegi Setiawan.
“Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar, oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan? Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat,” katanya.
Selanjutnya, melalui gelar perkara khusus ini, maka akan banyak pihak yang terlibat untuk mengungkap kasus ini. Mulai dari Propam, Irwasum, pengawas, hingga penyidik.
“Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli di buka semua. Alat bukti apa yng membuat pegi setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki,” ucap Toni.
Toni pun berharap dalam kurun waktu 14 hari, gelar perkara khusus sudah dapat dilakukan Bareskrim Polri. Apalagi, kasus Vina Cirebon saat ini kembali menjadi sorotan publik.
“Biasanya 14 hari sudah ada panggilan atau tindak lanjut. Karena ini sudah menyita perhatian masyarakat Indonesia saya berharap dalam waktu minggu depan atau seminggu sudah diagendakan untuk gelar perkara khusus,” pungkasnya.
Sumber : Pengacara Minta Gelar Perkara Khusus Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Leave a comment