1TULAH.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan bahwa tidak ada batasan dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Meskipun seorang kader Partai NasDem, SYL menegaskan bahwa aksi sosialnya tidak selalu mengatasnamakan partai tersebut.
“Jika hanya menyalurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam atau kurban, itu diperbolehkan untuk siapa pun,” ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 5 Juni.
SYL juga menjelaskan bahwa penyaluran bansos oleh siapa pun sah-sah saja selama prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak diselewengkan.
“Sepanjang tidak ada penyimpangan, sah-sah saja. Apalagi bukan atas nama partai,” ucapnya.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini menegaskan adanya pemisahan antara partai dengan ormas yang ia naungi, sehingga kepentingan tidak akan tercampur.
“Ini ormas saya. Ada pemisahan yang jelas antara ormas dan partai,” kata SYL.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, umrah, dan berkurban. SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar dari Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Sumber : SYL Nyatakan Tidak Ada Batasan Salurkan Bansos Meskipun Kader Partai
Leave a comment