1TULAH.COM – Polisi berencana memanggil Tiko Pradipta Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), terkait dugaan penggelapan jabatan saat menjabat sebagai direktur di perusahaan makanan di Kuningan, Jakarta Selatan, bersama mantan istrinya, Arina Winarto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa Tiko dan Arina sebagai saksi dalam kasus ini.
Ade Ary menjelaskan bahwa Tiko dan Arina mendirikan perusahaan tersebut saat masih berstatus suami-istri, dengan Arina sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur.
Saat mendirikan perusahaan, Arina menyetor modal yang kemudian ditempatkan dalam deposito berjangka.
Deposito tersebut kemudian digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim, dan restoran berjalan hingga Juli 2019.
Setelah bercerai pada Juni 2021, Arina menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017.
Setelah mencocokkan dengan laporan keuangan yang ia miliki, ia menemukan adanya selisih jumlah uang. Arina kemudian mengecek rekening bank dan menemukan beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas peruntukannya.
Atas dasar temuan tersebut, Arina melaporkan mantan suaminya, yang kini menjadi suami BCL, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa kasus ini sedang didalami dan telah masuk tahap penyidikan.
Sumber : Suami BCL Akan Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Jabatan Senilai Rp6.9 Miliar
Leave a comment