Pj Bupati Barut Drs Muhlis Melantik Kepala Desa Muara Wakat, Ini Pesannya!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, MUARA TEWEH-Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan penjabat Kepala Desa Muara Wakat Sefendi, S.Sos menggantikan Milan There kepala desa sebelumnya.

Seremonial yang berlangsung di Aula Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara ini, dihadiri pula oleh unsur Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda setempat, Selasa (4/6/2024).

Dalam sambutannya Drs. Muhlis menyampaikan penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.

Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Saya meminta penjabat kepala desa Muara Wakat yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,”ujar Pj Bupati.

Hal ini, ujarnya tentu dengan memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu.

Seusai kegiatan Pj bupati Barito Utara dan rombongan melanjutkan perjalanan meninjau sentra Industri Kecil dan Menengah yang berada di Desa Benangin kecamatan Teweh Timur.(Delia)

 

Sumber : Pj Bupati Barut Drs Muhlis Melantik Kepala Desa Muara Wakat, Ini Pesannya!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started