Puluhan WNI yang Ditangkap di Madinah Dipulangkan, 3 Orang Ditahan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI), tepatnya 34 orang yang ditangkap di Madinah sebab tak mengantongi visa haji dibebaskan. Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai koordinator tetap diproses secara hukum.

“34 orang dinyatakan bebas dan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways,” kata Konjen RI Yusron B. Ambary.

Yusron menyebutkan ketiga orang itu berinisial SJ, SY, dan MA. Kini mereka masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan 34 WNI yang dibebaskan, mereka datang ke Saudi Arabia dengan membawa visa ziarah bukan visa haji.

Mereka dijanjikan oleh oknum mukmimin di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dengan masing-masing jemaah membayar 4.600 Riyal.

KJRI Jeddah menegaskan jika visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tak perlu ada kekhawatiran.

“Untuk visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran haji dari pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” katanya.

 

Sumber : Puluhan WNI yang Ditangkap di Madinah Dipulangkan, 3 Orang Ditahan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started