Bos Antam Buka Suara Terkait Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Nico Kanter, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pemalsuan emas yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, masalah ini tidak terkait dengan pemalsuan emas, melainkan dengan proses lebur cap atau licensing emas yang dilakukan tanpa dikenakan biaya. Nico Kanter mengungkapkan pandangannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

Kejagung sebelumnya menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan pemalsuan emas Antam sebanyak 109 ton selama periode 2010-2021.

Mereka diduga memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin dan memasarkannya, meskipun emas tersebut sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain.

Para tersangka, yang menjabat sebagai GM UB-PPLM PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021, dituduh melakukan tindakan melawan hukum dengan menempelkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain.

Keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebutkan bahwa merek LM Antam merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Nico Kanter menegaskan bahwa pihaknya mengklarifikasi bahwa ini bukanlah kasus pemalsuan emas, melainkan masalah terkait dengan proses lebur cap emas yang tidak dikenakan biaya.

Klarifikasi ini disampaikan dalam konteks Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Menurutnya, proses ini tidak melibatkan biaya dan harus diinterpretasikan dengan benar.

Sumber : Bos Antam Buka Suara Terkait Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started