1tulah.com,JAKARTA-Jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/6/2024).
Rombongan wakil rakyat yang berjumlah 20 orang ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini. M. IP, dan diterima oleh Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah DR. Sri Nuryanti didampingi Deliyanti Ganesha selaku koordinator BRIN Wilayah Kalimantan Tengah.
“Kunker ini guna menyempurnakan substansi Raperda mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,”jelas Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini.M.IP.
Ditambahkannya, hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), khususnya pasal 66.
Lebih lanjut dijelaskannya, kunjungan kerja ini guna mendapatkan pemahaman yang lengkap terhadap keberadaan BRIDA atau BAPPERIDA, serta mengharapkan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah, mampu memberikan sumbangsing yang signifikan terhadap kemajuan daerah, melalui penyusunan program kerja lebih terarah, implementasi pelaksanaan kinerja lebih efektif dan penggunaan sumberdaya efisien.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah DR. Sri Nuriyanti, MA mengapresiasi, kunjungan DPRD Barito Utara serta memaparkan garis besar kedudukan, tugas dan fungsi BRIN dan BRINDA atau BAPPERIDA.
Ia mengingatkan, agar dewan di tingkat daerah untuk segera pembentukan perda dengan terbitnya permendagri no 7 tahun 2023 tentang Pedoman pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
Diakhir diskusi Ketua DPRD menyimpulkan akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja. “Kami akan segera mengagendakan tahapan penyelesaian Raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini.M.IP. (Delia)
Sumber : 20 Anggota DPRD Barito Utara Kunker ke BRIN dan Kemendagri di Jakarta
Leave a comment