1TULAH.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan secara bertahap menghapus sistem kelas pada tahun ini. Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meskipun demikian, perubahan ini menimbulkan polemik di kalangan peserta BPJS Kesehatan, terutama mereka yang berada di kelas 1, yang merasa dirugikan karena selama ini mereka membayar iuran lebih tinggi untuk pelayanan yang akan disetarakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa KRIS diimplementasikan untuk meningkatkan kenyamanan bagi pasien rawat inap BPJS Kesehatan.
Dia menyatakan bahwa manfaat yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan kelas 1 tidak akan berubah meskipun sistem kelas dihapus.
Menurut Melkiades, kenyamanan adalah hal yang harus dirasakan oleh semua peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Implementasi KRIS bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan rawat inap, memastikan bahwa standar kenyamanan minimal terpenuhi di seluruh daerah, dari Papua hingga Aceh.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat memastikan bagaimana perbedaan antara KRIS dan sistem kelas saat ini, termasuk besaran iuran yang akan dibebankan kepada peserta. Evaluasi terhadap hal ini masih berlangsung, dan keputusan final akan dibuat setelah evaluasi selesai.
Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menegaskan bahwa tarif dan manfaat KRIS akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama masa transisi, dengan penetapan paling lambat pada 1 Juli 2025. Evaluasi ini mengikuti implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa KRIS akan mewajibkan rumah sakit untuk menyediakan maksimal empat tempat tidur per kamar dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter. Setiap tempat tidur juga harus dilengkapi dengan tabung oksigen dan bel panggilan tenaga kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan yang harus dipenuhi sesuai KRIS, termasuk ventilasi udara, pencahayaan, suhu ruangan, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap.
Sumber : Bayar BPJS Kesehatan Bisa Lewat KRIS, Kelas 1 Merasa Dirugikan
Leave a comment