1TULAH.COM – Terungkap aksi yang dilakukan oknum pegawai Pegadaian benar-benar membuat khawatir, sebab ia nekat untuk menggelapkan logam mulia milik nasabah.
Tak hanya itu, oknum pegadaian itu juga nekat menggelapkan uang hadiah yang harusnya diberikan kepada para nasabah.
Oknum pegawai Pegadaian yang berasal dari Kantor Cabang Pegadaian Damai, Balikpapan, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 27 Mei 2024 kemarin.
Inisial pegawai Pegadaian tersebut ialah KSM (35), ia disebut melakukan aksinya seorang diri.
Ternyata KSM telah melakukan aksinya sejak Mei 2022 hingga Mei 2023. Sampai akhirnya perbuatannya culasnya itu terbongkar.
Hal ini pun dibenarkan oleh Slamet Riyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan yang menceritakan kejahatan KSM.
Menurut Slamet, KSM sudah melakukan 23 kali transaksi fiktif untuk mengalirkan pundi rupiah ke dalam kantong pribadinya.
KSM mengambil logam mulia milik para nasabah yang berada di brankas lalu ia menggadaikannya kembali.
“Jumlah logam mulia milik nasabah yang digadaikan bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga 200 gram,” ungkap Slamet.
Tidak hanya sampai disitu, KSM juga secara sadar menggelapkan uang hadian yang harusnya diberikan kepada para nasabah.
Ada[un kerugian yang dialami oleh Pegadaian yang disebabkan oleh perbuatan KSM ini mencapai Rp2.7 miliar.
Slamet mengatakan jika KSM memiliki motif melakukan semua kejahatan itu dikarenakan sedang terlilit utang
Akibat tindakannya tersebut, KSM terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Leave a comment