1TULAH.COM – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diberlakukan pada tahun 2027 meski mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, menegaskan bahwa program ini akan tetap dilaksanakan sesuai rencana.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja dan pekerja mandiri wajib menjadi peserta, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Heru menekankan prinsip gotong royong dalam UU tersebut, di mana masyarakat yang sudah memiliki rumah membantu yang belum memiliki. Hal ini dianggap penting karena backlog kepemilikan rumah di Indonesia sudah lebih dari 9,95 juta, dengan kebutuhan tambahan tiap tahun sekitar 700-800 ribu rumah.
Heru menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengandalkan skema subsidi saja untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah diperlukan untuk memenuhi kepemilikan rumah layak bagi warga Indonesia.
Tidak Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa tidak semua pekerja wajib ikut Program Tapera. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa program ini tidak akan memberatkan pekerja. Program ini hanya berlaku untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum, dan pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan efektif pada tahun 2027.
Indah menekankan bahwa Tapera bukan iuran tetapi tabungan, dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2023, pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja, termasuk rumah.
Syarat Pekerja Wajib Ikut Tapera
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera mencakup PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri.
Sistem tabungan Tapera ini melibatkan pemotongan langsung upah pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Pekerja dapat berhenti berpartisipasi ketika pensiun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria partisipasi selama lima tahun berturut-turut.
Leave a comment