1TULAH.COM, Muara Teweh – Pelaku kriminalitas mendapat warning. Polres Barito Utara bertekad menciptakan Kalteng aman dan nyaman, termasuk di Barito Utara.
Setiap tindak kejahatan akan di tindak tegas. Komitmen itu dibuktikan di lapangan. Bulan Mei 2024 ini, Satreskrim Polres Barito Utara sudah berhasil mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor(curanmor) dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan(curat).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, di konfirmasi, Kamis 30 Mei 2024 mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dengan dukungan penuh dari Tim Resmob Polres Barito Utara dan polsek jajaran.
Sejumlah kasus berhasil diungkap antara lain, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda dan satu kasus pencurian dengan pemberatan(curat).
Dibeberkan Iptu Ricky, Tersangka AS (29), warga Muara Teweh, ditangkap di Lampeong dengan barang bukti sepeda motor Vixion.
Tersangka S alias Jabuk(32), ditangkap dengan barang bukti Mio M3 dan Revo. Keduanya merupakan residivis.
“Tersangka S alias Jabuk juga beraksi di Barito Selatan (Barsel), sempat melawan petugas saat hendak ditangkap dan dilumpuhkan kakinya oleh anggota Resmob Polres Barsel. Kasusnya kini ditangani oleh Polres Barsel,” kata Ricky saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 30 Mei 2024, siang.
Dua pelaku ranmor S alias Jabuk(32) dan AS (29) disangkakan pasal 363 atau 362 KUHP.
Satu kasus curanmor lainnya diselesaikan melalui Restorasi Justice (RJ) karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Selain curanmor, Ricky yang baru sebulan menjabat Kasatreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
“Saya langsung memimpin pengungkapan keempat kasus ini bersama Kanit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara Aiptu Asep Sobirin.
Lagi lanjutnya, pelaku curat AW(40) ditangkap atas dugaan pencurian di kamar kos di Jalan Akasia, Lanjas. Dari hasil penyidikan, AW diketahui telah mencuri satu unit laptop, satu unit handphone, dan satu tabung gas dari kamar kos korban.
“Korbannya adalah seorang perawat di RSUD Muara Teweh,” ungkap lelaki yang pernah bertugas sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Pelaku curat kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke(5e) sub 362. KUHP. Diamankan di jalan Nenas lanjas. HP di jual laptop di gadai dan tabung gas juga di jual,” kata Iptu Ricky Hermana.
Kasat Reskrim menghimbau warga masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Masyarakat perlu lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Kita juga akan tindak tegas kejahatan di Barito utara. Tujuannya menciptakan Kalteng aman dan nyaman,” tutupnya.(*)
Sumber : Bulan Mei, Satreskrim Polres Barut Berhasil Ungkap 3 Curanmor dan 1 Curat
Leave a comment