1TULAH.COM – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 4,04 gram bruto dari seorang terduga pelaku yang berinisial EP (27), pada Kamis (30/5/2024).
AKP Aji Suseno selaku Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya mengatakan jika penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
AKP Aji Suseno juga mengatakan jika proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati agar mengidentifikasi lokasi yang tepat dan mengumpulkan bukti yang cukup.
Usai yakin dengan informasi yang didapatkan, tim Satresnarkoba didampingi dengan Ketua RT setempat dan sejumlah saksi, mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16.
Saat tiba di lokasi, tim langsung langsung melakukan penggeledahan badan serta area sekitar rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
“Pada lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dengan ditemukannya barang bukti itu, pelaku EP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menjelaskan jika pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Aji Suseno
Sumber : 10 Paket Sabu Diamankan di Palangkaraya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Leave a comment