Legislator ini Desak Pemkab Barito Utara Tertibkan Penjualan Elpiji 3 kg di Warung-warung

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri mendesak pemerintah daerah dan juga APH menjaga dan menertibkan penjualan elpiji 3 kg kian yang marak di warung-warung eceran.

Dikatakannya, penindakan dan penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sebab kata dia,  uang subsidi harus tepat sasaran, tapi faktanya jauh dari harapan.

“Kasihan masyarakat yang seharusnya menerima uang subsidi dari pemerintah. Saya berharap kepada Pemda dan APH bertindak tegas sesuai perundangan berlaku. Peraturan tentunya antara daerah satu dengan daerah lain sama saja. Contoh di Banjarmasin, Kalsel bisa tertib dan lancar, ada sanksi hukum yang diterapkan, kenapa di Barito Utara diam saja,” ungkap Tajeri.

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, carut marut nya elpiji 3 Kg sudah berlangsung lama. Namun belum tuntas sama sekali ditertibkan. Aturan sudah ada, HET pun sudah ditetapkan dan diterbitkan.

Saya sebagai wakil rakyat yang dititipkan amanah oleh rakyat, meminta dengan hormat kepada Pemda dan APH segera bertindak tegas,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Barito Utara, Dewi Handayani mengatakan, pihaknya saat ini masih mendata 145 pangkalan yang ada di Barito Utara.

“memang agak sulit mendata nya karena dokumen diserahkan pihak pertamina Palangkaraya tidak dilengkapi dengan alamat resmi. SK tim Satgas juga sudah diperbaiki. Dalam waktu dekat kami segera lapor pimpinan untuk melakukan langkah selanjutnya termasuk penertiban,” kata Dewi Handayani.

Pemerintah Segera Tertibkan Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung-warung

Sementara itu Pemerintah segera akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kg di warung atau kios eceran.

Hal itu menyusul adanya himbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta pemerintah daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.

Nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja.

“Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung eceran) bukan jalur resmi kami. Tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, di kutip, Selasa 28 Mei 2024.

kementrian ESDM sendiri memang belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian gas Elpiji 3 kg. Namun ESDM sudah menghimbau pemerintah daerah agar melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram. Hal tersebut bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina ihwal kebijakan itu.

Menurutnya, masih banyak hal perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan gas Elpiji.

“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina karena banyak yang perlu dibenahi karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kita akan kolabroasi dengan Pertamina supaya pengawasan terhadap gas Elpiji lebih tertib lagi,” katanya.(*)

 

(*)

Sumber : Legislator ini Desak Pemkab Barito Utara Tertibkan Penjualan Elpiji 3 kg di Warung-warung

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started