1TULAH.COM – Sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) hari ini.
Berdasarkan keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima pada Minggu (26/5/2024), sedianya akan ada delapan orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan SYL hari ini.
Mereka ialah, Joice Triatman selaku staf khusus Mentan, Ayun Sri Harahap selaku istri dari SYL, Kemal Redindo selaku anak SYL. Kemudian Andi Tenri Bilang, cucu dari SYL, Yuli Eti Ningsih selaku staf Biro Umum Kementan, kemudian Lena Janti Susilo selaku accounting pada NasDem Tower.
Lalu ada Ali Andri, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan dan Ubaidah Nabhan selaku honorer di Sekjen Kementan.
Menurut Ali, keterangan para saksi di persidangan tersebut diperlukan untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
Di sisi lain, penyidik komisi antirasuah juga sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan keperluan pribadi SYL.
Diketahui, SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Hari Ini, Istri hingga Cucu SYL Akan Bersaksi di Persidangan
Leave a comment