1TULAH.COM – Salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, yakni Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia terancam terkena denda setelag KPPU menemukan bukti awal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan jika pihaknya sudah menemukan tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Lazada, yang berpotensi menghambat persaingan serta merugikan konsumen.
Ia menambahkan, bukti itu ditemukan dari pengawasan yang sudah dilakukan sejak tahun 2021. Oleh sebab itu, indikasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5/2024).
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lazada bisa dikenai sanksi denda maksimal sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan yang didapatkan di pasar yang terkait selama pelanggaran itu terjadi.
Untuk diketahui, Lazada mencatatkan transaksi bruto (GMV) sebesar US$ 21 miliar atau sekitar Rp 302 triliun per September 2021. Pada tahun 2022, akumulasi nilai pembelian Lazada mencapai Rp 77,4 triliun.
KPPU periode 2024-2029 berencana akan memprioritaskan pengawasan pada pasar digital dan pangan. Untuk mencapai tujuan itu, KPPU secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di sektor pasar digital.
Sumber : E-Commerce Lazada Terancam Kena Denda Triliunan Rupian
Leave a comment