Terkait Genosida di Palestina, Mahkamah Internasional Jatuhkan Tindakan Tambahan ke Israel

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan menyampaikan perintah pengadilan terkait permintaan tindakan sementara tambahan untuk Israel dalam kasus genosida pada Jumat (24/5/2024).

“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 (atau 20.00 WIB) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” demikian pernyataan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, Kamis (23/5/2024).

Pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Hal itu diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi terkait kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Lebih dari 35.600 warga Palestina sudah terbunuh, sebagian besar di antaranya ialah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu.

Sebelumnya, Israel dituntut sebab melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Karim Khan, Jaksa Pengadilan Pidana Internasional pada Senin (20/5/2024) mengatakan dirinya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang serta kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

Sumber : Terkait Genosida di Palestina, Mahkamah Internasional Jatuhkan Tindakan Tambahan ke Israel

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started