Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima, Ketua KPU: Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi banyaknya gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suara DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hasyim, putusan dismissal yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/5/2024) hari ini dan Rabu besok menunjukkan jika PPP tidak bisa memenuhi ambang batas parlemen.

“Ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pendahuluan,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2024).

Salah satu perkara yang paling menonjol menurut Hasyim yakni gugatan perolehan suara PPP di Jawa Barat dengan 19 kabupaten yang diperkarakan.

Gugatan itu akhirnya dinyatakan tidak bisa diterima oleh MK dalam pembacaan putusan dismissal.

“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil Pemilu di DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” ujar Hasyim.

Untuk diketahui, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Usai majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Sumber : Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima, Ketua KPU: Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started