Harta Sekjen DPR Disita KPK, Indra Iskandar Layangkan Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait penyitaan miliknya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, jika pemohon yang merupakan Sekjen DPR Indra Iskandar itu menggugat KPK dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan.

“Pemohon merupakan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK,” kata Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, gugatan praperadilan itu akan disidangkan pada 27 Mei 2024 mendatang untuk pemanggilan termohon dan pembacaan permohonan.

Ia menjelaskan jika sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPR RI itu akan dipimpin Hakim tunggal PN Jaksel Ahmad Samuar.

“Sidang pertama digelar pada Senin, 27 Mei 2024,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pada Kamis (2/5/2024) mengatakan di hari Selasa (30/4/2024) tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa yakni berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Dari berbagai proses penggeledahan itu, kata Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka

“Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan,” katanya.

Sumber : Harta Sekjen DPR Disita KPK, Indra Iskandar Layangkan Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started