Kades di Cianjur Coblos Banyak Surat Suara, Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kepala Desa Mentengsari, di Cianjur, Jawa Barat, Somantri terbukti telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di desanya.

Somantri dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

Prasetya Djati Nugraha, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) mengatakan jika vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.

“Kami sebagai jaksa tidak mengajukan banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” katanya.

Sementara, pelapor atas perbuatan kecurangan pada Pemilu 2024, Unang Margana, menyebutkan jika pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim terkait dengan kasus yang melibatkan kepala desa di Cianjur itu.

Tetapi, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga diberikan sanksi sebab dalam video yang sempat viral di media sosial mengenai aksi kepala desa mencoblos ratusan surat suara disaksikan oleh ketua TPS setempat.

“Jangan hanya Somantri, kami sebagai pelapor juga meminta sejumlah orang, termasuk ketua TPS yang menyaksikan dan membiarkan perbuatan tersebut juga dikenai sanksi, hal tersebut kewenangan KPU,” katanya.

Dikatakan juga bahwa KPU Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah terhadap panitia pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan dan dikenai sanksi tegas.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami laporan pelanggaran Pemilu 2024 dengan pelaku oknum kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon yang videonya beredar di dunia maya dengan mencoblos banyak surat suara di salah satu TPS.

Video viral dugaan pelanggaran oleh oknum kades yang mencoblos banyak surat suara tersebut sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, kemudian lembaga penyelenggara pemilu ini menginstruksikan Panwaslu Cikalongkulon untuk melakukan penelusuran terkait lokasi TPS dan siapa saja yang terlibat, termasuk unsur paksaan atau pembiaran.

Sumber : Kades di Cianjur Coblos Banyak Surat Suara, Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started