Bertemu Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI Nyatakan Pelantikan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Harus Serentak; Batal deh Ikut Pilkada?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Sempat mendapat angin segar lantaran Calon Anggota Terpilih (Caleg) Pemilu 2024 yang hendak maju dalam kotestasi Pilkada, tidak harus mundur.

Namun, setelah Ketua KPU RI membahasnya dengan Komisi II DPR RI, disepakati bahwa tidak ada pelantikan susulan anggota legislatif. Jadi mau tidak mau Caleg terpilih yang ikut Pilkada harus mengundurkan diri.

Beda Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Soal Pelantikan Caleg Terpilih,

Sebut Harus Serentak Usai Bertemu DPR Padahal, ia sebelumnya menyatakan bahwa caleg terpilih tidak harus dilantik serentak dan bisa menyusul setelah Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan calon

anggota legislative (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus dilantik serentak. Padahal, ia sebelumnya menyatakan bahwa caleg terpilih tidak harus dilantik serentak dan bisa menyusul setelah Pilkada 2024.

Perubahan ini disampaikan Hasyim usai bertemu dengan Komisi II DPR dalam rapat dengar pandapat (RDP) yang membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pilkada.

“Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi, karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” tambah dia.

Aturan ini rencananya akan dinormakan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada yang saat ini masih dalam bentuk rancangan dan tengah dibahas bersama DPR di saat proses Pilkada 2024 telah berjalan.

“Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah Kalau sudah kita ubah, berarti orang ini enggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih, karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih,” terang Hasyim.

Perbedaan sikap Hasyim ini dianggap sebagai bentuk proses dari perumusan norma aturan. Sebab, dia menilai harus ada ragam pertimbangan aspek dalam proses pembuatan aturan dalam hal ini PKPU tentang Pilkada.

“Yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan.Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa,” tandas Hasyim.(Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Bertemu Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI Nyatakan Pelantikan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Harus Serentak; Batal deh Ikut Pilkada?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started