Terbongkar! Saksi Ungkap Uang Kementan Mengucur ke NasDem Era SYL

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Sukim Supandi, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian memberikan kesaksiannya di sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dalam kesaksiannya terungkap jika terdapat aliran uang Kementan yang diduga mengalir ke partai NasDem. Mulanya, hakim menanyakan Sukim terkait permintaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Dijawabnya dengan menyinggung nama staf khusus SYL bernama Joice Triatman. Joice diketahui merupakan salah satu kader Partai Nasdem.

“Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke bu Joice sekitar 850 yang mulia,” kata Sukim.

“Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya hakim.

“Siap yang mulia.”

Hakim pun mencecar Sukim, soal yang memintakan uang itu Kasdi atau Joice, dan juga dalam rangka apa uang itu diminta.

“Mohon izin, dari Pak Kasdi, waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait ibu Joice,” jawab Sukim.

“Untuk kepentingan apa? Kementerian atau parpol?”

“Jadi dilihat setelah dua minggu saya itu.. Kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya ibu Joice, ‘Mbak uang untuk apa itu?’ Terus panitera-nya wa, ada kuitansi dari Nasdem yang mulia,” jelas Sukim.

Hakim terus mengejar jawaban Sukim terkait kepentingan uang tersebut.

“Untuk kepentingan partai NasDem?” tanya hakim.

“Tidak tahu, cuma diketahui ada kuitansi NasDem,” jawab Sukim.

Masih dengan berdasarkan keteragan Sukim, uang Rp850 juta yang dimintakan merupakan hasil patungan sejumlah eselon satu di Kementan. Mereka mengumpulkannya secara bertahap.

“Itu terkumpul?” cecar hakim.

“Terkumpul tiga tahap,” jawab Sukim.

Kemudian terkumpul 850, diterima Bu Joice?”

“Siap.” jawab Sukim singkat.

Seperti yang diketahui,SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Terbongkar! Saksi Ungkap Uang Kementan Mengucur ke NasDem Era SYL

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started