1TULAH.COM – Usai kedekatannya dengan Betrand Peto dicibir netizen, Sarwendah akhirnya mengambil tindakan tegas. Hal tersebut karena ia tak terima kedekatannya dengan putra angkatnya itu malam dipandang lain oleh netizen.
Perkara ini bermula dari Sarwendah yang membuat konten bersama dengan Betrand Peto saat ada kabar rumah tangganya dengan Ruben Onsu tengah bermasalah. Sementara akun bernama ‘Cancer’ tampak memberikan komentar jika Betrand Peto akan menjadi ayah pengganti Ruben Onsu.
“Ayah baru ya gantiin Ruben Onsu,” tulis akun Cancer dalam tangkapan layar yang diunggah kembali Tiktok @gitadamalero.
Tak terima dengan hal tersebut, Sarwendah langsung mengambil langkah tegas. Ia langsung membalas komentar itu dan mengancam akan melaporkan akun ‘Cancer’. Sebab, menurut Sarwendah ucapan akun tersebut fitnah dan mengganggu mental keluarganya.
“Halo, cantik. Jangan hilang ya akunnya. Aku kasih ke kuasa hukum aku ya karena kamu sudah menganggu psikologis saya dan anak-anak saya, apalagi fitnah,” balas Sarwendah.
Ancaman Sarwendah tersebut lantas menjadi sorotan netizen lainnya. Karena, tulisan akun Cancer itu memang dapat berupa fitnah. Hal ini dapat dilaporkan dan bahkan bisa dipidana. Lalu bagaimana hukumannya bagi akun netizen yang membuat komentar fitnah sendiri?
Dilansir dari laman Hukum Online, komentar atau konten netizen yang berisi penghinaan dengan kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, pelaku bisa dijerat pasal penghinaan ringan. Hal tersebut diatur Pasal 315 KUHP lama, dan UU 1/2023 Pasal 436 tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026 mendatang.
Pasal 315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.
Pasal 436 UU 1/2023
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.
Dengan begitu, netizen yang membuat tulisan atau konten fitnah alias tak benar bisa dikenakan hukuman penjara disertai denda. Sejumlah kriteria tulisan atau konten yang melanggar ini seperti sengaja, bersifat menyerang, merusak kehormatan atau nama baik orang lain, disampaikan dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan.
Sumber : Sarwendah Siap Laporkan Netizen yang Bikin Komentar Fitnah
Leave a comment