Polisi Lakukan Penyergapan Industri Rumahan Tembakau Gorilla di Serang

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 


1TULAH.COM
– Polisi melakukan penyergapan terhadap industri rumahan tembakau ilegal yang dikenal dengan nama Gorilla di Kota Serang, Banten. Industri ini telah beroperasi selama tiga bulan sebelum akhirnya dibongkar oleh pihak berwenang.

“Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah,” ujar Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2024).

Sofwan mengungkapkan bahwa pelaku yang memproduksi tembakau sintetis atau sinte berinisial ZA dan FF. Selama tiga bulan, kedua pelaku telah berhasil menjual sebanyak 70 paket hemat tembakau sintetis.

Kedua pelaku membeli tembakau dari penjual tembakau dan memperoleh bibit serta ramuan kimia dari media sosial. Dengan bahan-bahan tersebut, mereka meramu tembakau Gorilla di rumah mereka sendiri.

“Tembakau Gorilla, mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuknya pelaku beli secara online melalui Instagram. Dari akun tersebut (Instagram), kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya,” terangnya.

Polisi telah menangkap kedua pelaku dengan bukti 31 gram tembakau Gorilla. Kedua pelaku dikenakan dakwaan sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati, serta pidana denda maksimum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, ditambah sepertiga dari pidana denda tersebut.

Sumber : Polisi Lakukan Penyergapan Industri Rumahan Tembakau Gorilla di Serang

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started