1TULAH.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS (42) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4 gram dari pelaku.
“Mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” ujar Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri Mustafa, Kamis (2/5/2024).
Menurut Fajri, RS ditangkap oleh jajaran Tim Opsnal Subdit 2 Narkoba Polda Sulsel di kediamannya pada Senin (29/4). Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu yang mana diperoleh dari lelaki A yang merupakan DPO,” ucap Fajri.
ASN tersebut membeli sabu dari pria A dengan harga Rp 4 juta. Setelahnya, RS dan pria A membagi 4 gram sabu tersebut menjadi 4 saset, dengan masing-masing saset berisi 1 gram sabu.
Menurut Fajri, RS kemudian menjual narkoba tersebut kepada orang terdekatnya atau kalangan tertentu. Dia menyebutkan bahwa RS berhasil memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah dari aktivitas tersebut.
“Nilai total keuntungan penjualan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp 1,4 juta,” jelasnya.
Sumber : ASN di Jeneponto Diamankan Usai Jadi Pengedar Narkoba
Leave a comment