Chandrika Chika Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Narkotika

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Polisi telah menangkap Chandrika Chika, seorang selebgram, bersama dengan seorang atlet e-sport dan empat orang lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keenam orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Diketahui bahwa yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial AT (24 tahun), seorang perempuan berinisial MJ (22 tahun), seorang laki-laki berinisial AMO (22 tahun), Chandrika Chika atau CK (20 tahun), seorang laki-laki berinisial BB (25 tahun), dan seorang atlet e-sport berinisial AJ (27 tahun).

Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” katanya.

Pada Senin tanggal 22 April, keenamnya ditangkap di sebuah apartemen di area Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mereka.

Sumber : Chandrika Chika Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Narkotika

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started