1TULAH.COM – Polisi mencatat adanya ribuan pemudik yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui kamera E-TLE selama periode mudik Lebaran tahun ini. Namun, polisi menegaskan bahwa surat tilang E-TLE tidak pernah dikirim kepada pelanggar melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
“Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK,” menurut keterangan akun TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (20/4/2024).
TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat tilang dikirimkan melalui surat pos dan akan disampaikan sesuai dengan alamat yang tertulis pada surat-surat kendaraan.
“Hanya mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” kata TMC Polda Metro Jaya.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menerima surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK. Masyarakat diminta untuk memeriksa kembali ke situs resmi E-TLE jika menerima pesan yang dicurigai sebagai modus penipuan.
“Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut. Segera lakukan pengecekan melalui situs website resmi E-TLE,” kata TMC Polda Metro Jaya.
Polisi mencatat adanya sejumlah pelanggaran aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Jumlah totalnya mencapai 8.725 pemudik yang melanggar aturan tersebut.
“Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (18/4).
Pelanggaran tersebut tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Secara rinci, jumlah pelanggaran selama arus mudik mencapai 4.201, sementara pada arus balik Lebaran mencapai 4.524 pelanggaran.
Sumber : Waspada Penipuan! Surat Tilang E-TLE Tidak Dikirim Ke WA dengan Format APK
Leave a comment