1TULAH.COM – Gaji TNI AD dinaikkan pada tahun 2024 setelah disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan Pratikto, yang menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Kenaikan gaji pokok ASN Pusat dan Daerah dari TNI AD ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini berlaku efektif sejak 26 Januari 2024.
Dilansir dari berkas yang diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara, berikut adalah rincian gaji TNI AD sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000-Rp 4.335.400.
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV
1. Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
2. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200.
Sumber : Daftar Terbaru Gaji TNI AD Tamtama hingga Perwira Tinggi Tahun 2024
Leave a comment