Mantan Ajudan Ungkap Firli Bahuri Minta Rp.50 Miliar di Rumah Dinas SYL

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Panji Harjanto, mantan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan ada permintaan uang sebesar Rp50 miliar oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada SYL.

Informasi itu, ujarnya, diketahui dari percakapan SYL di ruang kerja bersama dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

“Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul,” kata Panji dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Ia menuturkan permintaan dana itu terkait dengan adanya masalah di KPK, yang diketahui ketika para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas SYL pada 2022. Saat itu, kata dia, sudah terdapat pula surat penyidikan.

Ketika pengumpulan para eselon I Kementan di rumah dinas SYL, Panji menyebutkan SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK.

Selain itu, sambungnya, dikemukakan juga permintaan dana sebesar Rp50 miliar oleh Firli Bahuri pada pertemuan di rumah dinas SYL itu.

“Selanjutnya dilakukan koordinasi,” ujarnya menambahkan.

Adapun Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.

Sementara pada perkara korupsi di Kementan, SYL didakwa telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 dan Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Mantan Ajudan Ungkap Firli Bahuri Minta Rp.50 Miliar di Rumah Dinas SYL

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started