1TULAH.COM – Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaganya siap menindaklanjuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Dengan begitu, apabila MK mengabulkan gugatan pemohon yang salah satunya melaksanakan pemungutan suara ulang serta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Pilpres 2024, KPU siap menindaklanjutinya.
“Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024,” kata Idham kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Kewajiban KPU dalam melaksanakan perintah putusan MK telah tertuang dalam Pasal 475 ayat 4 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Idham juga menjelaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga menyatakan jika:
‘Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.’
Perlu untuk diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK sudah memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Para pihak yang dimaksud yakni para pemohon yaitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, pihak yang juga harus menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Lalu, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Sumber : KPU Siap Menindaklanjuti Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Leave a comment