1TULAH.COM-Sealot apapun perlawanan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menyampaikan fakta dan bukti di persidangan, Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran tetap meyakini bahwa putusan akhir hakim di MK tetap menolak petitum pemohon, dan menyatakan perolehan suara Pilres 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan KPU RI.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran,Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi kesimpulan dua perkara yang tengah dihadapi di Mahkamah Konstitusi, yakni dari pemohon I Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud.
Yusril berkesimpulan penandatanganan oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
“Kami paham, Mahkamah telah mempelajari dengan seksama pokok-pokok permohonan kedua pemohon, jawaban dan tanggapan termohon KPU dan pihak terkait Prabowo-Gibran, pemberi keterangan bawaslu. Majelis juga telah dan sedang mempelajari bukti-bukti surat yang diserahkan, bukti elektronis, keterangan saksi dan ahli serta keterangan para menteri yang
dipanggil sendiri oleh MK,”tutur Yusril kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
Yusril mengatakan,tim hukum Prabowo-Gibran berkeyakinan MK akan memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. Yakni bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
“Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum.
Sebagai tindak lanjutnya, menurut Yusril, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon dengan peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.
“Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masingmasing pemohon,” kata Yusril.
“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” katanya. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment