1TULAH.COM – Ketika seseorang membeli tanah atau lahan, langkah penting yang harus diambil adalah melakukan pengalihan kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat tanah. Proses ini dikenal sebagai balik nama sertifikat tanah, yang merupakan tindakan mengubah nama pemilik yang tertera pada sertifikat tanah dari individu lain menjadi nama pembeli. Tindakan pengalihan ini dapat dilakukan baik saat seseorang baru saja membeli tanah atau menerima warisan tanah dari individu lain.
Memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi memberikan bukti yang kuat terkait kepemilikan secara hukum terhadap tanah atau lahan tersebut. Hal ini juga berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk menghindari potensi masalah terkait kepemilikan tanah di masa depan. Penting untuk dicatat bahwa sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan dokumen yang sangat berharga, oleh karena itu setiap pemilik tanah wajib untuk menyimpannya dengan aman.
Proses pengalihan nama sertifikat tanah melibatkan dua tahapan utama. Pertama-tama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai dengan ketentuan dalam hukum tentang pendataran tanah. Ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 37, yang menegaskan bahwa setiap proses pengalihan nama sertifikat tanah harus dilakukan melalui PPAT. Tahapan kedua melibatkan proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) untuk melegalkan transaksi jual beli tanah di mata hukum. AJB merupakan dokumen resmi yang menyatakan peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Biaya proses balik nama sertifikat tanah didasarkan pada nilai jual tanah. Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN, digunakan rumus: nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah dalam meter persegi, lalu dibagi dengan 1.000). Sebagai contoh, jika seseorang membeli tanah sebesar 100 meter persegi dengan harga Rp1.000.000 per meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Sumber : Segini Dana yang Disiapkan Untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Leave a comment