1TULAH.COM – PT Indofarma Tbk (INAF) saat ini tengah disorot oleh publik. Hal ini imbas adanya kabar Indofarma diduga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya.
Selain kabar itu, Laksono Trisnantoro, Komisaris Utama INAF juga mengajukan pengunduran diri atau resign secara tiba-tiba.
Seperti yang dilansir dari keterbukaan informasi, pengajuan resign Laksono itu dikirimkan selama dua kali yakni pada 8 Januari 2024 dan 3 April 2024 kemarin.
“Sehubungan dengan permohonan pengunduran diri yang saya sampaikan pada tanggal 8 Januari 2024, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini saya menyampaikan kembali permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 Perseroan,” kata Laksono dalam suratnya yang dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (7/4/2024).
“Semoga kerja sama yang baik akan tetap terjalin untuk masa yang akan datang,” tambah dia.
Sedangkan, Indofarma mengaku sudah menerima surat resign dari Laksono yang disampaikan dalam keterangan yang berbeda di keterbukaan informasi.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) telah menerima surat permohonan pengunduran diri Sdr. Laksono Trisnantoro dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Perseroan,” pertikan surat Indofarma yang ditandatangani Direktur Utama Yeliandriani.
Beredar kabar jika terdapat BUMN yang kembali diduga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pegawainya. Informasi ini sempat viral di media sosial X dan dibagikan oleh akun @PartaiSocmed.
Dalam unggahannya, terdapat video yang memperlihatkan para pegawai BUMN PT Indofarma Tbk yang membentangkan secarik kertas berisikan permintaan agar manajemen membayarkan THR.
“Jadi gimana nih Pak @erickthohir @AryaSinulingga? Jangankan THR gaji pokok karyawan BUMN Indofarma dan PT DI pun belum dibayarkan. Kasihan mereka pak!” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal itu, manajemen PT Indofarma Tbk mengklaim sudah membayarkan pembayaran THR kepada seluruh karyawan.
Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan Upah.
THR yang dimaksud diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih.
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun secara terus menerus namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.
Sumber : THR Pegawai Ada Masalah, Komut Indofarma Tiba-tiba Ajukan Resign
Leave a comment