Refly Harun Optimis MK Akan Kabulkan Gugatan AMIN

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun meyakini para hakim konstitusi akan mengabulkan gugatan yang telah diajukan oleh pihaknya di sidang sengketa Pilpres 2024.

Refly merasa percaya diri, kubu AMIN akan mendapat kemenangan sebab seluruh dalil yang diajukan terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kawan-kawan semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, Amin,” ujar Refly dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (6/3/2024).

Dalam sidang yang digelar di MK pada Jumat (5/3/2024), Refly mengaku heran dengan keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini tentang masifnya bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

“Kalau kita bicara rapel tuga bulanan maka jatuhnya pada Maret, kenapa jatuhnya pada bulan Februari? Kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan ada perencanaan tindakan. Mudah-mudahan Hakim MK bisa menangkap ini semua,” ujar Refly.

Adapun sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan pada Jumat (5/3/2024) kemarin. Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dimulai hari ini, Sabtu (6/3/2024).

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan MK membuka kesempatan untuk para pihak yang berperkara menyampaikan kesimpulan.

“Tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ,” kata Enny, Jumat.

Enny mengatakan kesimpulan itu dapat disampaikan paling lambat pada Selasa (16/4/2024) kepada panitera.

Refly menilai ada sesuatu yang janggal dengan rencana merapel bansos tiga bulan sekaligus. Menurut Refly, ada perencanaan yang dilakukan terkait hal itu.

Rencananya, putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.

Sebagai informasi, kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI ke MK. Mereka meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi KPU.

Sebab, kubu AMIN menilai terjadi serangkaian kecurangan dalam proses Pilpres. Selain itu, kubu AMIN meminta pasangan Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.

Mereka juga memohon agar MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024, tanpa Gibran.

Sumber : Refly Harun Optimis MK Akan Kabulkan Gugatan AMIN

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started