MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Selalu Diwakilkan Menteri

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, angkat bicara terkait usulan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Jokowi pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Saut Situmorang dan direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

“Selama ini MK selalu memanggil Presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada Presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait. Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Namun, kata Mahfud, presiden dapat mewakilkan kehadiran kepada menteri terkait.

“Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review,” katanya.

Terkait dengan kemungkinan presiden hadir ketika persidangan sengketa Pilpres, Mahfud menyerahkannya kepada MK.

“Undangannya bisa saja. Mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukam, kan begitu,” ujar Mahfud.

“Kalau mengundangnya mungkin, tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum. Kalau upacara hadir presiden, hari ulang tahun, peresmian apa, biasa itu,” Mahfud menambahkan.

Sumber : MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Selalu Diwakilkan Menteri

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started