Lakukan Money Politic, Caleg DPR RI Partai Demokrat Asal Sulsel Divonis 5 Tahun Penjara

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Syarifuddin Daeng Punna atau Sadap, caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan Pemilu terkait politik uang (money politic). Ketika masa kampanye, video Syarifuddin membagi-bagikan uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari Makassar sempat viral.

“Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung,” kata Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, seperti diberitakan Antara, Rabu (3/4/2024).

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh sebab itu dengan pidana penjara selama lima bulan serta pidana denda sebanyak Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila biaya denda tidak dibayar, maka akan iganti dengan pidana selama dua bulan kurungan

Majelis hakim lalu mengatakan barang bukti satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih berisi rekaman video disita oleh negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Meskipun Sadap telah divonis bersalah, Majelis Hakim Angleky juga menetapkan agar pidana itu tidak perlu dijalani, tetapi apabila di kemudian hari terdapat pidana lain dari terdakwa, dalam putusan ini hanya dikenakan hukum pidana percobaan 10 bulan terhadap terdakwa dan tidak ditahan.

Majelis Hakim menilai jika perbuatan terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana yaitu membagi-bagikan uang di saat kampanye terbuka, namun di sisi lain, hakim menilai memasukkan terdakwa dalam penjara adalah bukan suatu perbuatan tepat.

“Tetapi, apabila dalam 10 bulan setelah putusan ini dibacakan bapak melalukan pidana lagi, maka bapak harus masuk (penjara) di tambah dengan pidana yang lama. Jadi, ini kan lima bulan, ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu,” kata Majelis menekankan.

Terkait vonis bersalah, Syarifuddin mengatakan akan mengkonsultasikan kepada penasihat hukumnya dan masih akan pikir-pikir terkait putusan tersebut menerima atau banding.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap pria yang akrab disapa Sadap ini secara singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana mengatakan terdakwa Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Bersangkutan dianggap telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggarannya dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung.

 

Sumber : Lakukan Money Politic, Caleg DPR RI Partai Demokrat Asal Sulsel Divonis 5 Tahun Penjara

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started