Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara Usai Bagi-bagi Duit saat Kampanye

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COMCaleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau Sadap, telah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran aturan Pemilu yang terkait dengan politik uang. Video yang menunjukkan Syarifuddin membagi-bagikan uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari Makassar menjadi viral selama masa kampanye.

“Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung,” ucap Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, seperti diberitakan Antara, Rabu (3/4/2024).

Maka, sebagai hukuman bagi terdakwa, ia dijatuhi pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih yang berisi rekaman video sebagai barang bukti disita oleh negara, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Meskipun Sadap telah dinyatakan bersalah, Majelis Hakim Angleky juga memutuskan bahwa pidana tersebut tidak perlu segera dijalani. Namun, jika terdakwa melakukan pelanggaran hukum lain di masa depan, dalam putusan ini hanya akan dikenakan hukuman percobaan selama 10 bulan tanpa penahanan.

Majelis Hakim memutuskan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan membagi-bagikan uang selama kampanye terbuka, penjatuhan hukuman penjara bukanlah langkah yang tepat.

“Jadi, kami menilai bahwa bapak ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri,” ucap majelis Angleky kepada terdakwa.

“Tetapi, apabila dalam 10 bulan setelah putusan ini dibacakan bapak melalukan pidana lagi, maka bapak harus masuk (penjara) di tambah dengan pidana yang lama. Jadi, ini kan lima bulan, ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu,” lanjutnya.

Syarifuddin menyatakan bahwa dia akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait vonis bersalah tersebut, dan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Sadap secara singkat.

Sebelumnya, Wiryawan Batara Kencana, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Makassar, telah mengonfirmasi bahwa terdakwa Sadap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait Pemilu.

Bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf J dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran ini terjadi ketika dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.(Antara)

Sumber : Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara Usai Bagi-bagi Duit saat Kampanye

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started