1TULAH.COM – Marsudi Wahyu Kisworo, ahli Ilmu Komputer mengatakan tak ada gunanya mempersoalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikannya pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Marsudi, penetapan perolehan suara oleh KPU telah disampaikan berdasarkan penghitungan perolehan suara secara berjenjang hingga tingkat nasional.
Terlebih, ia mengatakan penghitungan suara secara real count pada Sirekap juga menunjukkan hasil yang sama dengan penghitungan paralel lainnya yang dilakukan secara manual.
“Kemudian, Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan. Jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong sajalah kira-kira, enggak ada gunanya,” kata Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
“Kecuali kalau mau nyalah-nyalahin orang, bisa saja. Kalau memang mau nyalahin orang, apa saja bisa disalahin,” tambah dia.
Akan tetapi, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan jika pembahasan itu penting untuk dilakukan dalam persidangan ini sebab Sirekap telah didalilkan oleh para pemohon, dalam hal ini tim hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Ini penting kita gelar karena didalilkan. Jadi kan Mahkamah harus menjawabnya. Jadi, jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga. Memperdebatkan disini, kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon,” ucap Saldi.
Untuk diketahui, terdapat dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama yakni diajukan tim hukum paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Lalu, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara itu.
Sumber : Sirekap Dibahas di Sidang MK, Ahli KPU: Gak Ada Gunanya!
Leave a comment