1tulah.com, BUNTOK-Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 berjalan dengan kondusif dan lancar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah membentuk Posko pengaduan THR Keagamaan 2024.
“Posko pengaduan ini dibuka secara tatap muka, jadi pelapor bisa datang langsung ke kantor kami di Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek, atau bisa menghungi nomor kontak yang tertera di baliho, dan kami siap menerima semua bentuk laporan,” ujar Sufian Arifin Plt. Kepala Disnakertrans Barsel saat diwawancarai wartawan di kantornya, Rabu (03/4/2024).
Ia menerangkan, pembentukan Posko pengaduan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI M/2/HK.04/III/2024, dan SE Gubernur Kalimantan Tengah nomor 565/170/01/NAKERTRANS/III/2024, serta SE Bupati Barsel nomor 063/800/I/Disnakertrans/I11/2024 tentang pelaksanaan pemberian atau pembayaran THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Di mana dalam SE itu tertuang pemberian THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Haya Idul Fitri 1445 H/2024 tahun ini,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra di Setda Barsel itu.
Ia menuturkan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja, sehingga dana itu dapat dimanfaatkan oleh para karyawan atau pekerja untuk persiapan mudik lebaran maupun dalam memenuhi kebutuhan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga mereka.
Jadi, lanjutnya, apabila ada laporan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, Disnakertrans terutama bidang HI dan Jamsostek akan memanggil perusahaan yang bersangkutan dan melakukan pembinaan, serta berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan bijak tanpa ada yang merasa dirugikan.
“Untuk itu, kita menghimbau kepada seluruh perusahaan maupun para pengusaha yang beroperasi di daerah ini untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu, supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tutur Sufian Arifin.
Sementara itu, Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Irma Marlina mengatakan, Disnakertrans Barsel juga sudah menyampaikan SE tersebut kepada seluruh perusahaan dan pengusaha yang beroperasi di daerah setempat terkait aturan pemberian THR, dan sebagai bahan monitoring serta evaluasi pihak perusahaan, sehingga bisa menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanaan pemberikan THR kepada karyawannya.
Ia menambahkan, adapun jumlah THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya, yakni, bagi karyawan yang masa kerjanya 12 Bulan atau lebih maka THR yang diterimanya 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan, contohnya masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan gaji.
“Dengan adanya ketentuan yang sudah sangat jelas itu, maka wajib hukumnya bagi perusahaan membayarkan THR untuk karyawannya tepat waktu, dan tidak ada alasan untuk tidak membayarnya, sehingga pihak perusahaan tidak terkena sanksi apapun dan hubungan perusahaan dan pekerja/buruhnya tetap terjalin dengan baik,” kata Irma Marlina. (Alifansyah)
Sumber : Siap Layani Pengaduan Karyawan, Disnakertrans Barsel Bentuk Posko THR 2024
Leave a comment