1TULAH.COM-DPRD bersama dengan Pemprov Kalteng telah resmi menyetujui 3 Raperda disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024.
Adapun ke 3 Raperda itu yakni tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah meminta agar ke 3 Raperda yamg baru saha disahkan menjadi Perda Kalteng tersebut segera disosialisasi kepada masyarakat sehingga dapat diketahui.
“Kita berharap disahkannya ke 3 Raperda itu dapat bermanfaat bagi masyarakat maupun daerah. Maka dari itu, sosialisasi perlu segera dilakukan dan jangan sampai setelah disahkan selesai begitu saja,” kata Hj. Siti Nafsiah, Rabu (3/4/2024).
Nafsiah menambahkan, dalam upaya mensosialisasikan Perda tersebut, tentu memerlukan peran aktif atau sinergitas seluruh stakeholder terkait baik itu yang ada di ruang lingkup Pemprov Kalteng maupun DPRD Kalteng.
Selain itu, sosialisasi pun agar dilakukan secara menyeluruh sampai dengan tingkat paling bawah atau pelosok terutama Perda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan DAS.
“Karena 2 Perda ini merupakan sebagai payung hukum yang tentunya akan melibatkan masyarakat, sehingga secara menyeluruh masyarakat harus mengetahui keberadaan Perda tersebut,” tukas politisi Partai Golkar ini. (Ingkit)
Sumber : Sah Ditetapkan Jadi Perda, Politisi Golkar Desak 3 Raperda Ini Segera Disosialisikan
Leave a comment