Ngeri Banget! Buya Yahya Ingatkan Sedekah dan THR Dapat Jadi Maksiat Kalau Hal Ini Belum Dilakukan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Sedekah dalam bentuk bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan kepada sanak saudara merupakan bagian dari tradisi Lebaran Idulfitri di Indonesia. Namun hati-hati, Buya Yahya mengingatkan, membagikan sedekah dan THR dapat jadi maksiat karena utang. Kok bisa?

Dalam ceramah yang diunggah di Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan jika ketika mendapat rezeki, hal utama yang harus dilakukan seorang Muslim ialah membayar utang yang sudah jatuh tempo. Membayar utang ini hukumnya wajib didahulukan daripada bersedekah.

“Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya hanya pengen disanjung saja,” terangnya.

Buya Yahya menjelaskan, bersedekah di tengah kondisi utang yang sudah jatuh tempo dapat dikategorikan sebagai ibadah karena hawa nafsu. Saat ibadah dilakukan untuk memenuhi hawa nafsu, karena ingin terlihat dermawan, sukses, dan sebagainya, maka bukan pahala yang didapat, melainkan dosa maksiat.

Secara gamblang, Buya Yahya menjelaskan membagikan sedekah THR ketika memiliki utang dapat menyakiti perasaan orang yang memberikan pinjaman. Ia mengkritik kebiasaan buruk orang ketika pulang kampung yang ingin terlihat sukses setelah hidup di kota.

“Jadi kalau ada orang punya utang jatuh tempo maka wajib membayar utang terlebih dahulu, jangan mikir sedekah. Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Begini saja, saya utang duit kepada anda 1 juta rupiah. Saya janji akan saya bayar hari ini, ternyata hari ini saya enggak bayar kepada Anda. Tapi tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit 1 juta. Apa kata Anda? ‘Kurang ajar utang kepada saya enggak dibayar, tapi malah bagi-bagi duit.’ Maksiat jadinya,” tuturnya.

Walau begitu, Buya Yahya menjelaskan terdapat dua kondisi di mana seseorang yang berutang boleh membagikan sedekah dan THR. Kondisi pertama ialah utang belum jatuh tempo, atau waktu pembayaran utang masih lama.

“Kecuali belum jatuh tempo. Utang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya. Maka saat ini meski saya punya utang, boleh bersedekah,” terangnya.

Kondisi kedua yakni sudah mendapat izin dari pemberi utang. Hal ini menurut Buya Yahya dapat menggugurkan kewajiban membayar utang meski sudah jatuh tempo. Dengan catatan, pemberi utang memberikan izin dengan ikhlas.

“(Mau sedekah dulu sebelum bayar utang) harus minta izin kepada yang punya uang untuk memberi tempo. ‘Bang, saya punya utang Rp3 juta ya. Saya pengen bagi-bagi ke saudara THR dulu, utangnya saya bayar nanti. Gimana boleh?’ Kalau dia ngijinkan berarti dia telah rela kita meminjam, lalu bagi-bagi ke orang lain. Tanpa (izin) itu tidak boleh,” terangnya.

Sumber : Ngeri Banget! Buya Yahya Ingatkan Sedekah dan THR Dapat Jadi Maksiat Kalau Hal Ini Belum Dilakukan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started