Rekening Sandra Dewi Diblokir Kejagung Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, bahkan menegaskan bahwa pihaknya juga telah memblokir rekening milik istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

“Apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini,” ujar Kuntadi, Senin (1/4).

Meskipun demikian, Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai pemblokiran ini. Besaran saldo serta bank-bank yang terlibat dalam pemblokiran juga belum dapat diungkapkan pada saat ini.

“Dan itu masih terus berkembang,” lanjutnya.

“Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Sumber : Rekening Sandra Dewi Diblokir Kejagung Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started