Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Suster yang merawat anak Aghnia Punjabi, dengan inisial IPS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman penetapan IPS sebagai tersangka dilakukan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Sabtu (30/3), setelah proses gelar perkara.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan dari Jumat malam hingga pagi tadi, IPS dinyatakan sebagai tersangka atas serangkaian tindak kekerasan terhadap anak Aghnia Punjabi yang berusia tiga tahun lima bulan. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram resmi Polresta Malang Kota.

“Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepala korban, dengan cara memukul menggunakan buku, termasuk menyiram dengan minyak gosok, dan memukul dengan bantal,” terangnya.

“Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya akan kita kirim ke labfor digital forensik,” tambahnya.

Kemudian, polisi menuduh tersangka IPS dengan pelanggaran pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Akibatnya, tersangka berisiko dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Awalnya, kasus ini menjadi viral setelah Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia memposting foto anaknya yang terluka parah.

Aghnia Punjabi menyatakan bahwa putrinya telah menjadi korban kekerasan oleh seorang suster pengasuh yang dia pekerjakan dari sebuah yayasan terkenal. Selebgram asal Malang ini juga mengungkapkan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan suster tersebut terhadap putrinya.

Sumber : Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started