1TULAH.COM – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi berat hingga sanksi seumur hidup terhadap delapan pemain Indonesia dikarenakan terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing.
Dilansir Antara dari laman resmi BWF, Minggu (31/3/2024), delapan pebulu tangkis Indonesia itu ialah Hendra Tandjaya , Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra.
Adapun Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum untuk tidak dapat terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.
Sedangkan, Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas bulu tangkis hingga 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar 12.000 dolar AS.
Kemudian, Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak dapat mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10.000 dolar AS.
Lebih lanjut, Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia bulu tangkis hingga 2027 serta denda sebesar 7.000 dolar AS, sedangkan Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS.
Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021.
“Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di (ajang) mana pun,” kata BWF.
Selain delapan pemain Indonesia, terdapat juga dua pemain Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India yang juga diberikan sanksi oleh BWF karena masalah atau tuduhan yang kurang lebih sama.
Leave a comment